Yuk Cek! Ini dia Rute Ganjil-Genap untuk Mobil

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan sebanyak 8.101 pengendara kendaraan roda empat ditilang akibat melanggar aturan pelaksanaan sistem ganjil-genap. Data tersebut terhitung sejak hari pertama pelaksanaan perluasan ganjil-genap, yakni Senin, 9 September 2019 sampai Jumat, 13 September 2019. Hari pertama pelanggar yaitu sebanyak 1.904 pelanggar, hari kedua mencapai 1.848 pelanggar, hari ketiga meningkat