Nah temen-temen, kalian pasti tau berita tentang penerapan nomor polisi ganjil-genap di Jakarta kan ? Usaha ini bertujuan untuk memangkas jumlah kendaraan sehingga kemacetan juga diharapkan berkurang.

Setelah beberapa bulan diterapkan, peraturan ganjil genap terbilang cukup efektif, karena itulah Gubernur Jakarta ingin memperluas kawasan ganjil-genap di beberapa wilayah.

Pembatasan usia kendaraan yang sebelumnya hanya ada wacana akhirnya bakal konkret terealisasi. Kini dimulai oleh Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ia memberikan beberapa instruksi, salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.

Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 Tahun akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 Tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Anies mendorong partipasi warga dalam pengendalian kualitas udara dengan perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau. Tarif parkir di wiliayah yang terlayani angkutan umum massal pada 2019 akan ditingkatkan. Serta akan diterapkan kebijakan congestion pricing.

Anies juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.

Instruksi lain termasuk mengoptimalisasikan penghijauan serta merintis peralihan ke energi terbarukan seperti menggunakan tenaga listrik ataupun bahan bakar gas dan juga mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

DKI Jakarta saat ini memang sedang diterpa masalah polusi udara. Beberapa hari DKI Jakarta masuk dalam peringkat tertinggi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Sebenarnya kualiatas kendaraan tidak bisa hanya dinilai dari usianya saja, tetapi dari performa mesin kendaraan itu sendiri.

Banyak kendaraan yang usianya saja, tetapi dari performa mesin kendaraan itu sendiri. Banyak kendaraan yang usianya lebih dari 10 Tahun dan masih layak untuk digunakan karena sering dirawat dan diservis.

Hal ini tentunya yang harus dipikirkan lebih lanjut oleh Gubernur DKI Jakarta. Tidak sampai di situ saja, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta Anies untuk memberikan insentif bagi masyarakat yang usia kendaraanya sudah lebih dari 10 Tahun.

Nah siapa nih yang setuju dengan peraturan baru ini ? Apakah menurut Kamu intensif perlu diberikan?

Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih telah membaca artikel dari mobilku, semoga apa yang mobilku share dapat bermanfaat bagian kalian semua. Tunggu postingan artikel lainnya di mobilku.