Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan sebanyak 8.101 pengendara kendaraan roda empat ditilang akibat melanggar aturan pelaksanaan sistem ganjil-genap. Data tersebut terhitung sejak hari pertama pelaksanaan perluasan ganjil-genap, yakni Senin, 9 September 2019 sampai Jumat, 13 September 2019.

Hari pertama pelanggar yaitu sebanyak 1.904 pelanggar, hari kedua mencapai 1.848 pelanggar, hari ketiga meningkat menjadi 2.026 dan hari keempat kembali menurun menjadi 1.204 pelanggar dan 1.194 pada hari kelima.

Pelanggaran yang paling sering terjadi di pintu masuk koridor ruas perluasan sistem ganjil-genap. Seperti, contohnya di wilayah Jakarta Barat, yakni arah tol atau dari arah masuk Jalan Tomang Raya.

Di wilayah Jakarta Selatan, pelanggaran banyak dilakukan pengendara yang ingin melintasi Lebak Bulus dan Fatmawati, Jakarta Selatan. Tidak ketinggalan, tilang juga cukup banyak dilakukan di Jakarta Timur.

Dampak positif dari perluasan ganjil-genap sejak diterapkan pada 9 September 2019. Ada peningkatan kecepatan kendaraan. Rata-rata kecepatan kendaraan mengalami kenaikan dari  25,56 km/jam menjadi 28,16 km/jam. Efek lainnya yakni waktu tempuh kendaraan mengalami kenaikan, yakni dari 16 menit menjadi 14,91 menit.

Volume lalu lintas selama pelaksanaan menurun 25,54%. Kualitas udara pun mengalami perubahan. Ada peningkatan kualitas lantaran ada penurunan partikel halus di sejumlah wilayah Jakarta selama sistem ganjil-genap diterapkan.

Misalnya, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, penurunan mencapai 14%. Peraturan ganjil-genap bagi pengendara kendaraan roda empat di Jakarta diperluas. Pelanggar akan kena tilang jika tidak mematuhi peraturan tersebut.

Perluasan ganjil-genap diterapkan berdasarkan Pergub DKI Jakarta no, 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Pergub tersebut mengatur penerapan ganjil-genap di 25 ruas jalan dan 28 ruas jalan sekitar gerbang tol yaitu :

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan M.H. Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Sebagian Jalan Jenderal S. Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan K.S. Tubun.
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Jenderal M.T. Haryono
  • Jalan H.R. Rasuna Said
  • Jalan D.I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan RS. Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Senen Raya
  • Jalan Gunung Sahari

Gerbang Jalan Tol yang terkena perluasan aturan Ganjil-Genap adalah :

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off Ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  • Off Ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan K.S. Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off Ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off Ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off Ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off Ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off Ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off Ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off Ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off Ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off Ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off Ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off Ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off Ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp. 500 ribu, artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil-genap karena ada larangan masuk maka itu otomatis akan terkena denda.

Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih telah membaca artikel dari mobilku, semoga apa yang mobilku share dapat bermanfaat bagian kalian semua. Tunggu postingan artikel lainnya di mobilku.