Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang biasa kita kenal dengan BPJS Kesehatan akan mulai menaikkan iuran bagi peserta mandiri untuk seluruh kelas mulai 1 Januari 2020. Peserta yang keberatan dengan besaran iuran tersebut dapat menyesuaikan iuran dengan menurunkan kelas layanan.

Mengutip situs resmi BPJS Kesehatan, penurunan kelas pelayanan hanya dapat dilakukan oleh peserta yang sudah satu tahun menjadi peserta. Selain itu, penurunan kelas pelayanan juga harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang terdapat dalam satu kartu keluarga.

Dengan demikian, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas 1 dan 2, bisa turun kelas ke kelas rawat 2 dan 3 beserta seluruh anggota keluarga.

Berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas 1 naik dari sebelumnya Rp. 80 ribu menjadi Rp. 160 ribu, kelas 2 naik dari Rp. 55 ribu menjadi Rp. 110 ribu, dan kelas 3 dari Rp. 25.500 menjadi Rp, 42 ribu.

Perubahan tarif tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020 sesuai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.

Adapun pemberlakuan perubahan kelas bisa dilakukan satu bulan setengahnya. Dengan demikian, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Sementara persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu kartu keluarga asli dan fotokopi. Bagi perserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan maka perlu juga melengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp. 6 ribu.

Ada 5 jalan yang bisa diakses oleh peserta mandiri BPJS untuk perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan, yakni melalui aplikasi mobile JKN, menelpon BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan. Lalu mendatangi Mall Pelayanan Publik dan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan mengisi formulir.

Sebagai informasi, seluruh peserta kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Perbedaan antara kelas 3, kelas 2, dan kelas 1 adalah saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit yang akan ditempatkan pada kamar sesuai kelas peserta.

Butuh Dana Kesehatan Mendesak? MobilKu punya Solusinya, Ajukan saja BPKB Mobil Kamu, maka kamu akan mendapatkan Dana Multiguna dengan pencairan maksimal 2 Miliar. Tenor yang dapat dipilih dari 6, 12, 24, 36, dan 48 bulan. Serta Proses Paling Cepat, Bunga Paling Ringan, dan Syaratnya yang Mudah. Dan didukung dengan Bungan Rendah 0,9% Flat Rate. Tunggu apalagi, segerja ajukan pinjamannya hanya di MobilKu.

Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih telah membaca artikel dari mobilku, semoga apa yang mobilku share dapat bermanfaat bagian kalian semua. Tunggu postingan artikel lainnya di website mobilku.