Aktivitas jasa gadai, diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Barang dan atau surat berharga digadaikan, uang cash yang diterima oleh nasabah.
Mekanismenya, tergantung pada kesepakatan nasabah dan penyedia jasa gadai. Dalam konteks ekonomi, ini merupakan suatu usaha yang positif. Usaha ini bisa mendukung tujuan pemerintah dalam hal meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Target literasi dan inklusi keuangan adalah 75% (persen) sampai akhir tahun 2019. Saat ini sudah sudah berapa persen ? pihak OJK masih enggan memberikan penjelasan terperinci. Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso optimis target inklusi keuangan 75% (persen) pada tahun 2019, dapat dilampaui.
Usaha jasa gadai turut berperan mencapai target tersebut. Karena, masyarakat yang belum tersentuh oleh jasa perbankan, bisa mulai terbuka tentang dunia keuangan, dari jasa gadai Misalnya, masyarakat yang tidak mempunyai rekening bank, bisa memanfaatkan jasa gadai sebagai urusan keuangan.
Itu artinya mereka sudah mulai melek dan sadar dengan keuangan. Makin banyak masyarakat yang sadar akan keuangan, otomatis akan meningkat pula indeks inklusi keuangan di negara kita.
Karena itulah OJK memayungi atau mengawasi jasa gadai, agar usaha tersebut memiliki legalitas, Pada 29 Juli 2016, OJK menerbitkan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Meski demikian, jasa gadai tidak bisa semena-mena menentukan nilai suatu barang dan atau surat berharga yang digadaikan. Untuk melindungi jasa gadai sekaligus melindungi konsumen, OJK mewajibkan pelaku usaha gadai untuk memiliki penaksir gadai yang telah bersertifikasi di masing-masing unit pelayanan.
Sampai disini, ada beberapa hal yang harus kita cermati, bila berurusan dengan penyedia jasa gadai.
- Pastikan bahwa tempat gadai tersebut sudah memiliki izin dari OJK.
- Pastikan pula, apakah barang dan atau surat berharga yang digadaikan, ditaksir oleh juru taksir yang sudah bersertifikat OJK. Ini penting untuk memastikan legalitas proses gadai tersebut.
Penyedia jasa gadai yang sudah memiliki izin, otomatis hal itu mencerminkan ketersediaan modalnya. Maksudnya, adalah izin sekaligus menunjukkan kemampuannya menyediakan uang cash yang dibutuhkan oleh nasabah.
Dalam konteks izin, badan hukum jasa gadai bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bisa pula berbentuk berbentuk koperasi. Ini tergantung pada para pengusaha jasa gadai.
Izin dan Modal
Secara modal, OJK punya punya kriteria. Jasa gadai yang lingkup usahanya meliputi Kabupaten atau Kotamadya, harus memiliki modal Rp. 500 juta.
Untuk jasa gadai yang lingkupnya Provinsi, modalnya harus sebanyak Rp, 2,5 miliar. Seluruh modal usaha tersebut, harus disetor secara tunai atas nama perusahaan gadai yang bersangkutan, melalui bank umum atau bank syariah di Indonesia.
Ketersediaan modal tersebut, juga bisa menjadi acuan warga yang hendak berurusan dengan jasa gadai. Apa yang hendak digadaikan dan berapa jumlah dan cash yang dibutuhkan, tentu turut menentukan, kualifikasi jasa gadai yang mana yang akan didatangi
Untuk menentukan pilihan, sebaiknya lakukan penjajakan ke lebih dari satu penyedia jasa gadai.
OJK seharusnya mengumumkan kepada publik, jasa gadai mana saja yang sudah memenuhi legalitas yang ditetapkan oleh OJK.
Ini penting untuk melindungi proses gadai yang dilakukan oleh masyarakat. Jangan sampai, karena ketidaktahuan akan hal tersebut, masyarakat menjadi terjebak berurusan dengan penyedia jasa gadai abal-abal.
Selain itu, OJK mesti menerbitkan penyediaan jasa gadai yang tidak memiliki legalitas. Supriyono Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, melansir hasil pendataan ulang tentang jasa gadai.
Pada awalnya, survey OJK tahun 2016, mencatat ada sekitar 75.000 usaha penyedia jasa gadai di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut menurun drastis. Supriyono menjelaskan, ada 585 jasa gadai yang masih aktif beroperasi. Dari jumlah itu, baru 24 jasa gadai yang sudah memiliki izin.
Dan, 72 jasa gadai sudah mendaftarkan diri tapi belum memiliki izin. Artinya, memang masih sangat sedikit penyedia jasa gadai yang sudah berizin. Ini hendaknya menjadi peringatan penting bagi masyarakat yang akan berurusan dengan penyedia jasa gadai.
Hanya di MobilKu Kamu bisa mendapatkan pinjaman multiguna dengan jaminan BPKB dengan Bunga Rendah sebesar 0,9% serta 0% untuk Biaya Provisi. Sehingga Kamu tidak perlu khawatir akan penipuan karena MobilKu sudah terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih telah membaca artikel dari mobilku, semoga apa yang mobilku share dapat bermanfaat bagian kalian semua. Tunggu postingan artikel lainnya di mobilku.
Leave A Comment